Korupsi DBH Kutipan PBB Perkebunan, Mantan Bupati Labura dan Labusel Divonis 16 Bulan

Mantan Bupati Labura dan Labusel

topmetro.news – Walau sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung maupun eks Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Jumat (4/2/2022), akhirnya divonis masing-masing 16 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan secara estafet dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Desi Situmorang.

Kedua terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada padanya. Yakni, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menyetujui usulan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pemungutan/pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan, menjadi dana insentif kepada bupati, wakil bupati, para pejabat hingga pegawai di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di kabupaten masing-masing.

Dari dari fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair JPU.

“Untuk itu harus dibebaskan dari pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” urai Saut Maruli didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik.

Haji Buyung maupun H Wildan Aswan Tanjung (register perkara berbeda-red), menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Yakni bersama-sama dan berkelanjutan secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kedua terdakwa juga kena hukuman membayar denda Rp50 juta. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan kurungan.

Kembalikan Uang

Terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus memang telah mengembalikan uang insentif yang telah ia terima sejak tahun 2013 hingga 2015 ke kas daerah. Jumlahnya sebesar Rp596 juta.

Para pejabat dan para pegawai lainnya juga telah mengembalikan uang insentif tersebut. Sementara total sebesar kerugian keuangan negara Rp2,18 miliar lebih.

Demikian juga H Milwan Wildan Aswan Tanjung telah mengembalikan uang insentif dana pemungutan PBB sebesar Rp596.872.580. Demikian juga para pejabat dan pegawai lainnya. Sedangkan total sebesar kerugian keuangan negara Rp1.966.683.208.

Kedua mantan bupati pun tidak dikenakan pidana tambahan tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai bupati tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan. Namun hal itu tidak menghapus perbuatan tindak pidananya.

Lebih Ringan

Dengan demikian, vonis majelis hakim itu, masing-masing lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU Hendri Edison Sipahutar menuntut, baik H Buyung maupun H Milwan Wildan Aswan Tanjung agar menjalani hukuman 18 bulan penjara. Serta pidana denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Baik ya? Penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Saut Maruli Tua Pasaribu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment